UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup mewadahi pengertian daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan, sebagaimana definisi berikut :

Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. Definisi tersebut mengandung makna bahwa daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup, apa yang dapat disediakan oleh lingkungan hidup, bagaimana kondisinya, kualitas dan kuantitasnya, dan distribusinya guna mendukung kehidupan manusia. Apabila dimanfaatkan/dieksploitasi, apakah masih tetap terjaga atau akan terganggukah fungsi lingkungan hidup tersebut. Agar terpenuhinya kebutuhan manusia, terpenuhinya kebutuhan makhluk hidup lain, terjaganya kelestarian fungsi ekosistem, terjaganya keanekaragaman hayati, dan terselamatkannya manusia dan makhluk hidup lain dari bencana.

Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Pelestarian daya tampung lingkungan adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan untuk menyerap zat, energi atau komponen lainnya yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Konsep daya tampung lingkungan merupakan konsep tidak terpisahkan dari konsep daya dukung lingkungan. Konsep daya tampung ini juga diadopsi dari Khanna (1999) sebagai , Assimilative Capacity yakni kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi tercemar. Selanjutnya oleh Kementrian Lingkungan Hidup didefinisikan dengan daya tampung sungai ( assimilative capacity ) yang memberikan informasi jumlah beban pencemar maksimum yang diperbolehkan masuk ke sungai pada kondisi target kelas air tertentu. Kapasitas asimilasi alami adalah kemampuan media lingkungan (tanah, air, udara) melakukan pemurnian diri (self purification) akibat dimasukkannya bahan pencemar (limbah).