UU
No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup mewadahi
pengertian daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan, sebagaimana
definisi berikut :
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makluk hidup
lain, dan keseimbangan antar keduanya. Definisi tersebut mengandung makna bahwa daya dukung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup, apa yang
dapat disediakan oleh lingkungan hidup, bagaimana kondisinya, kualitas dan kuantitasnya,
dan distribusinya guna mendukung kehidupan manusia. Apabila dimanfaatkan/dieksploitasi, apakah masih
tetap terjaga atau akan terganggukah fungsi lingkungan hidup
tersebut. Agar terpenuhinya kebutuhan manusia, terpenuhinya kebutuhan makhluk hidup
lain, terjaganya kelestarian fungsi ekosistem, terjaganya keanekaragaman hayati, dan
terselamatkannya manusia dan makhluk hidup lain dari bencana.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang
masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Pelestarian daya tampung lingkungan adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan untuk menyerap
zat, energi atau komponen lainnya yang masuk atau dimasukkan ke
dalamnya. Konsep daya tampung lingkungan merupakan konsep tidak terpisahkan
dari konsep daya dukung lingkungan. Konsep daya tampung ini juga diadopsi dari Khanna (1999) sebagai , Assimilative Capacity yakni kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi tercemar. Selanjutnya oleh Kementrian Lingkungan Hidup
didefinisikan dengan daya tampung sungai ( assimilative capacity ) yang memberikan informasi jumlah
beban pencemar maksimum yang diperbolehkan masuk ke sungai pada kondisi target
kelas air tertentu. Kapasitas asimilasi alami adalah kemampuan media lingkungan
(tanah, air, udara) melakukan pemurnian diri (self purification) akibat dimasukkannya bahan pencemar (limbah).


0 Komentar