Tujuan dan manfaat

1.  Tujuan
Tujuan dari Percepatan Penyusunan Peta Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup untuk Perencanaan Pembangunan Daerah (PEDADU DATA) terdiri dari:
a.    Tujuan Jangka Pendek:
Terjadinya percepatan penyusunan PEDADU DATA Lingkungan Hidup di Daerah (Prop/Kab/Kota) wilayah kerja P3E Sumatera melalui kegiatan fasilitasi (sosialisasi dan Bimtek) yang telah dilengkapi mulai dari manual penyusunan, SOP pelaksanaan fasilitasi hingga database PEDADU DATA (2 bulan).
b.     Tujuan Jangka Menengah:
Terbangunnya database PEDADU DATA Lingkungan Hidup berbasis android di wilayah kerja P3E Sumatera (6 bulan)
c.     Tujuan Jangka Panjang:
Terbangunnya WebGIS PEDADU DATA Lingkungan Hidup di wilayah kerja P3E Sumatera   (1 tahun)

2.    Manfaat
Dalam pelaksanaannnya, Percepatan Penyusunan Peta Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup untuk Perencanaan Pembangunan Daerah (PEDADU DATA) akan memberikan manfaat bagi P3E Sumatera, Pemerintah Daerah (Prop/Kab/Kota), UPT KLHK, perguruan tinggi dan LSM diantaranya sebagai berikut :
a.     Manfaat bagi P3E Sumatera, meningkatkan kinerja dalam melaksanakan fungsi tugas penyelenggaraan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion Sumatera dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.
b.       Manfaat bagi Pemerintah Daerah, dalam hal ini mencakup :
§  Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup
     Membantu percepatan pembuatan Peta Indikatif Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup yang dapat digunakan sebagai dasar bagi proses perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan seperti penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (RPPLH), penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah serta sebagai muatan bagi penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk  Kebijakan Rencana dan Program pembangunan.
§  Instansi teknis terkait (Dinas PUPR, ATR, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Pariswisata, Dinas Perkebunan, BPBD dst)
Sebagai media koordinasi, sinkronisasi dan sinergi program-program pembangunan sektoral khususnya sektor pengelolaan sumberdaya alam seperti pertanian, kehutanan, pertambangan, perkebunan, perikanan dan kelautan, industri, parisiwata, dan pembangunan infrastruktur wilayah telah mengintergasikan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
c.  Manfaat bagi UPT KLHK (BKSDA, BPDAS, BPKH, BPHP, Gakkum, KPH, Taman Nasional dst), sebagai media koordinasi, sinkronisasi dan sinergi untuk mengadopsi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup ke dalam perencanaan program dan kegiatan yang berwawasan lingkungan.
d.  Manfaat bagi Perguruan Tinggi (Akademisi), sebagai informasi dan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (Prop/Kab/Kota)
e.   Manfaat bagi  LSM dan pihak swasta terkait (seperti PADAM Tirta ASih Pematang Siantar), sebagai bahan informasi


Posting Komentar

0 Komentar