1. Tujuan
Tujuan dari Percepatan Penyusunan Peta Daya
Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup untuk Perencanaan Pembangunan Daerah
(PEDADU DATA) terdiri dari:
a. Tujuan
Jangka Pendek:
Terjadinya percepatan
penyusunan PEDADU DATA Lingkungan Hidup di Daerah (Prop/Kab/Kota) wilayah kerja
P3E Sumatera melalui kegiatan fasilitasi (sosialisasi dan Bimtek) yang telah
dilengkapi mulai dari manual penyusunan, SOP pelaksanaan fasilitasi hingga
database PEDADU DATA (2 bulan).
b. Tujuan
Jangka Menengah:
Terbangunnya database PEDADU DATA Lingkungan Hidup
berbasis android di wilayah kerja P3E Sumatera (6 bulan)
c. Tujuan
Jangka Panjang:
Terbangunnya WebGIS PEDADU DATA Lingkungan Hidup di
wilayah kerja P3E Sumatera (1
tahun)
2. Manfaat
Dalam pelaksanaannnya, Percepatan Penyusunan Peta Daya Dukung dan Daya Tampung
Lingkungan Hidup untuk Perencanaan Pembangunan Daerah (PEDADU DATA) akan memberikan manfaat bagi P3E Sumatera, Pemerintah Daerah
(Prop/Kab/Kota), UPT KLHK, perguruan tinggi dan LSM diantaranya sebagai berikut
:
a. Manfaat bagi P3E Sumatera, meningkatkan
kinerja dalam melaksanakan fungsi tugas penyelenggaraan pengendalian pembangunan
lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion Sumatera
dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai dengan
daya dukung dan daya tampung.
b.
Manfaat bagi Pemerintah Daerah, dalam
hal ini mencakup :
§ Bappeda
dan Dinas Lingkungan Hidup
Membantu percepatan pembuatan Peta
Indikatif Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup yang dapat digunakan
sebagai dasar bagi proses perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan
seperti penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup
(RPPLH), penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah serta
sebagai muatan bagi penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
untuk Kebijakan Rencana dan Program
pembangunan.
§ Instansi
teknis terkait (Dinas PUPR, ATR, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Pariswisata, Dinas
Perkebunan, BPBD dst)
Sebagai media koordinasi,
sinkronisasi dan sinergi program-program pembangunan sektoral khususnya sektor
pengelolaan sumberdaya alam seperti pertanian, kehutanan, pertambangan,
perkebunan, perikanan dan kelautan, industri, parisiwata, dan pembangunan infrastruktur
wilayah telah mengintergasikan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
c. Manfaat bagi UPT KLHK (BKSDA,
BPDAS, BPKH, BPHP, Gakkum, KPH, Taman Nasional dst), sebagai media koordinasi,
sinkronisasi dan sinergi untuk mengadopsi Daya Dukung dan Daya Tampung
Lingkungan Hidup ke dalam perencanaan program dan kegiatan yang berwawasan
lingkungan.
d. Manfaat bagi Perguruan
Tinggi (Akademisi), sebagai informasi dan menjadi dasar dalam penyusunan
dokumen perencanaan pembangunan daerah (Prop/Kab/Kota)
0 Komentar